Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI

Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI
Ilustrasi pelaksaan uji emisi. Foto: Sarlantas.

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar Asep.(mcr4/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengenakan denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun namun tidak melakukan uji emisi.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News