Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI
Rabu, 13 Juli 2022 – 11:20 WIB
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar Asep.(mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengenakan denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun namun tidak melakukan uji emisi.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Kemenkeu Satu
- Sampai Kapan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- Pemerintah Diminta Prioritaskan BBM Rendah Sulfur untuk Perbaiki Kualitas Udara
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah