Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan

Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri secara resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Cikampek Utama KM 70 hingga KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri secara resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional di Tol Cikampek Utama KM 70 hingga KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (28/3), pukul 09.00 WIB, menyusul tingginya kepadatan arus mudik Lebaran 2025. 

Menhub menjelaskan kebijakan ini diambil setelah kepadatan lalu lintas mencapai 8.500 kendaraan per jam.

"Ini adalah indikator puncak arus mudik. Selama angka ini masih terpenuhi, one way nasional akan terus berlaku. Namun, jika sudah turun, rekayasa lalu lintas akan dihentikan," kata Dudy di lokasi.

Penerapan one way akan dipantau secara berkala oleh Kemenhub, Jasa Marga, dan kepolisian.

"Kami terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran arus mudik," tambahnya.

Berdasarkan data Jasa Marga, hingga pagi ini, 1,2 juta kendaraan telah keluar dari Jakarta. Angka ini mencapai 60 persen dari total prediksi 2,1 juta kendaraan hingga H+2 Lebaran.

"Artinya, masih ada sekitar 40 persen pemudik yang akan berangkat dalam dua hari ke depan," ujar Menhub.

Selain rekayasa lalu lintas, Kemenhub dan Polri telah menyiagakan petugas di sepanjang tol dan jalan arteri.

Kebijakan ini diambil setelah kepadatan lalu lintas mencapai 8.500 kendaraan per jam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News