Kendaraan yang Tidak Melakukan Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Lebih Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir disinsentif terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Tarif disinsentif yang dikenakan bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi itu adalah Rp 7.000 per jam.
Sementara, untuk kendaraan yang sudah uji emisi akan dikenakan tarif Rp 4.000 per jam.
“Bagi kendaraan yang parkir di lokasi pemprov dan belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi, contoh di lapangan parkir IRTI, Mayestik dan beberapa lokasi samsat barat juga,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan regulasi tentang uji emisi ini sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa aturan, seperti Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan lainnya yang akan segera diterapkan adalah bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK maka wajib melakukan uji emisi.
“Pengujian emisi itu bisa dilakukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK, itu berlaku tahun depan dan itu di Jakarta akan menyesuaikan,” kata dia.
Syafrin menambahkan pihaknya telah mewajibkan bengkel di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mengoperasikan uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang tak melakukan uji emisi dikenakan tarif parkir disinsentif.
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta