Kendaraan yang Tidak Melakukan Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Lebih Tinggi
Selasa, 14 Juni 2022 – 14:55 WIB
“Setiap bengkel beberapa APM ketika mereka melakukan servis rutin, otomatis ada tes ujian emisi dan itu free. Artinya, itu complement dari bengkel kepada pelanggannya,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang tak melakukan uji emisi dikenakan tarif parkir disinsentif.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta