Kendaraan yang Tidak Melakukan Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Lebih Tinggi
Selasa, 14 Juni 2022 – 14:55 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
“Setiap bengkel beberapa APM ketika mereka melakukan servis rutin, otomatis ada tes ujian emisi dan itu free. Artinya, itu complement dari bengkel kepada pelanggannya,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang tak melakukan uji emisi dikenakan tarif parkir disinsentif.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
- H-7 Lebaran: 77.863 Kendaraan Masuk Lewat GT Kalikangkung