Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan terbukti membunuh majikannya. Tapi, nasib baik masih berpihak kepadanya. Setelah mengajukan banding, dia akhirnya bisa lolos dari hukuman mati.
Laporan ZULHAM MUBARAK, Jakarta
SUDAH sepekan lebih Zuhaidi berkumpul dengan keluarganya di Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB. "Saya sudah 10 tahun berpisah dari saudara-saudara. Karena itu, saya sangat rindu dengan kampung halaman," kata pria berusia 30 tahun itu kepada Jawa Pos.
Pria yang akrab disapa Adi itu mengatakan, puncak rasa sedihnya lepas ketika menginjakkan kaki di Bandara Selaparang, Mataram, Sabtu (9/1) sore lalu. Itu adalah kali pertama dia menghirup udara di tanah kelahirannya setelah hampir delapan tahun merasakan dinginnya penjara negeri jiran. "Saya serasa lemas dan langsung sujud syukur begitu tiba di bandara," kenangnya.
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408