Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan terbukti membunuh majikannya. Tapi, nasib baik masih berpihak kepadanya. Setelah mengajukan banding, dia akhirnya bisa lolos dari hukuman mati.
Laporan ZULHAM MUBARAK, Jakarta
SUDAH sepekan lebih Zuhaidi berkumpul dengan keluarganya di Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB. "Saya sudah 10 tahun berpisah dari saudara-saudara. Karena itu, saya sangat rindu dengan kampung halaman," kata pria berusia 30 tahun itu kepada Jawa Pos.
Pria yang akrab disapa Adi itu mengatakan, puncak rasa sedihnya lepas ketika menginjakkan kaki di Bandara Selaparang, Mataram, Sabtu (9/1) sore lalu. Itu adalah kali pertama dia menghirup udara di tanah kelahirannya setelah hampir delapan tahun merasakan dinginnya penjara negeri jiran. "Saya serasa lemas dan langsung sujud syukur begitu tiba di bandara," kenangnya.
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis