Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Keluarga Adi bertemu dengan Presiden SBY di Wisma Indonesia. Ketika itu, Presiden menjanjikan akan membantu kasus Adi agar tidak dihukum mati. Presiden SBY, ujar Anis, lantas menginstruksikan Dubes RI untuk Malaysia - ketika itu dijabat Rusdihardjo - agar mengawal proses hukum Adi. "Dari situlah ada titik terang untuk membantu Adi," ujar Anis.
Pengadilan Negeri Negeri Sembilan memutuskan vonis mati terhadap Adi pada 2004. Namun, pihak Adi segera melakukan banding agar terhindar dari tiang gantung. Lantas, Mahkamah Tinggi Seremban di Negeri Sembilan Malaysia dalam sidang 10 Agustus 2008 membebaskan Adi dari hukuman gantung.
Lalu, bagaimana Adi bisa lolos dari vonis mati? Adi mengatakan, mahkamah mempertimbangkan kesaksian Mugni, seorang perawat RS Jiwa Mataram yang didatangkan pada sidang 19 Maret 2008. "Kesaksian bahwa saya pernah mengalami depresi meringankan hukuman saya. Dari semua prosesnya, saya merasa berhutang kepada Pak SBY," katanya pula.
Adi mengenang, dirinya sempat patah arang dan pasrah menanti eksekusi mati. Sebab, selain tak menyangka bisa lepas dari jerat hukum, keberadaannya di negeri orang membuat jiwanya semakin tertekan. Beruntung, hakim justru membebaskan dirinya.
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408