Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja

Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
LOLOS - Zuhaidi bin Asnawi (29, kaos hitam), TKI asal Lombok Timur, ketika tiba di kediamannya pekan lalu. Foto: Lombok Pos/JPNN.
Pasca putusan bebas itu, Adi menunggu surat pengampunan dari Raja Negeri Sembilan. Selama 1 tahun 5 bulan (10 Agustus 2008 sampai 7 Januari 2010) Adi menunggu surat pengampunan tersebut dan akhirnya bisa pulang kembali ke tanah air, pekan lalu. "Entahlah Mas. Mungkin saya terlalu banyak salah kepada ibu, sehingga nasib saya menjadi begini. Saya bersyukur bisa lepas dari sekian banyak cobaan," ujar Adi.

Menurut Asmawi, ayah kandung Adi, keluarga belum memiliki rencana apapun untuk anak pertamanya itu. Namun yang pasti, katanya, keluarga belum tentu mengizinkan Adi kembali merantau menjadi TKI di negeri orang. "Sebaiknya itu tidak dilakukan lagi karena pengalaman itu," ujar Asnawi.

Berbeda dengan pernyataan sang ayah, Adi justru mengatakan tak kapok bekerja lagi ke negeri jiran. Meski memiliki pengalaman pahit, menurutnya pula, kadang tuntutan ekonomi mengharuskan dirinya mencari rezeki di negeri orang. "Apa pilihannya? Ndak ada. Tapi, kalau nanti bisa dapat kerja di sini, ya, menetap saja," katanya.

Dalam waktu dekat, Adi berencana melepas masa lajang dan memiliki keluarga. Dia kemudian berpesan agar rekan-rekan sesama TKI yang sedang bekerja di negeri orang berhati-hati dan selalu berdoa agar terjauh dari masalah seperti yang pernah dihadapinya.

Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News