Kenyang Disiksa, Setahun Lebih Tunggu Pengampunan Raja
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:39 WIB
Pasca putusan bebas itu, Adi menunggu surat pengampunan dari Raja Negeri Sembilan. Selama 1 tahun 5 bulan (10 Agustus 2008 sampai 7 Januari 2010) Adi menunggu surat pengampunan tersebut dan akhirnya bisa pulang kembali ke tanah air, pekan lalu. "Entahlah Mas. Mungkin saya terlalu banyak salah kepada ibu, sehingga nasib saya menjadi begini. Saya bersyukur bisa lepas dari sekian banyak cobaan," ujar Adi.
Menurut Asmawi, ayah kandung Adi, keluarga belum memiliki rencana apapun untuk anak pertamanya itu. Namun yang pasti, katanya, keluarga belum tentu mengizinkan Adi kembali merantau menjadi TKI di negeri orang. "Sebaiknya itu tidak dilakukan lagi karena pengalaman itu," ujar Asnawi.
Berbeda dengan pernyataan sang ayah, Adi justru mengatakan tak kapok bekerja lagi ke negeri jiran. Meski memiliki pengalaman pahit, menurutnya pula, kadang tuntutan ekonomi mengharuskan dirinya mencari rezeki di negeri orang. "Apa pilihannya? Ndak ada. Tapi, kalau nanti bisa dapat kerja di sini, ya, menetap saja," katanya.
Dalam waktu dekat, Adi berencana melepas masa lajang dan memiliki keluarga. Dia kemudian berpesan agar rekan-rekan sesama TKI yang sedang bekerja di negeri orang berhati-hati dan selalu berdoa agar terjauh dari masalah seperti yang pernah dihadapinya.
Zuhaidi bin Asnawi dijatuhi vonis gantung di pengadilan Malaysia. Itu terjadi setelah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Lombok Barat tersebut dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408