Kepada Benny, Sambo Sebut Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang Yosua
Selasa, 06 Desember 2022 – 12:52 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dipegang-pegang paha," ujar Benny Ali.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali menjelaskan kembali pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo itu.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Guru di Cilandak Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA