Kepada Hakim, Ahli Pidana: Pertanyaan Anda Menjebak Saya

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir curiga dengan pertanyaan Hakim Anggota Binsar Gultom.
Binsar menanyakan kepada Mudzakkir, bagaimana sikap Majelis Hakim mengambil keputusan jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Ketika dia membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," kata Binsar menanyakannya kepada Mudzakkir dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Menurut Mudzakkir, hal ini merupakan hak dan rahasia Majelis Hakim sehingga tidak etis dipertanyakan kepada orang lain, meskipun ia seorang ahli.
Sebab, keputusan hakim harus bulat, tanpa ada sedikitpun dorongan dari luar.
"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," tambah Mudzakkir.
Menanggapi itu, Binsar mengaku menanyakan hal tersebut karena ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej. Edward kala itu, menilai hakim tidak membutuhkan keterangan terdakwa dan motif dalam menjatuhkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, kata Mudzakkir, jika hakim sudah menemukan barang bukti dan keterangan saksi, maka hakim tidak perlu ragu menjatuhkan vonis. Namun, tentunya harus ada barang bukti yang kuat untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir curiga dengan pertanyaan Hakim Anggota Binsar Gultom. Binsar menanyakan kepada
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu