Kepada Nahdiyin, Ini Instruksi Kiai Said terkait Perpres PPK
Rabu, 06 September 2017 – 22:58 WIB

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirajd. Foto: dokumen JPNN.Com
Sesuai dengan ketentuan penutup pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah, katanya, maka perdebatan mengenai lima hari sekolah diakhiri.
"Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU agar bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres mengenai PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita dalam membentuk nation building menuju masyarakat adil makmur sejahtera lahir dan batin," tandasnya.(fat/jpnn)
Ketum PB NU Said Aqil Siradj mengapresiasi terbitnya Perpres PPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU