Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?

Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

jpnn.com - Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta Kementerian ATR/BPN menjelaskan soal terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan ketika ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya perairan laut itu telah dianggap sebagai daratan.

Hal tersebut menurutnya kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

Putusan MK tersebut, kata Fadli, menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada hak kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.

"Ini kan, yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa? Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kami meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih, kok bisa sampai keluar HGB?” ujar Fadli, Senin (20/1/2025).?

Jika memang ada kekeliruan, maka sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah untuk program kerja Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.

"Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang clear laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, clear enggak bahwa itu di laut?” tuturnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diminta menjelaskan kenapa bisa terbit sertifikat HGB-SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Apakah itu dianggap daratan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News