Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?

"Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya, itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar? Itu, kan, pertanyaan berikutnya," kata Fadli.
Menurut Fadli, kalau pagar laut ke depan diklaim sebagai kawasan reklamasi maka langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang.
Oleh karena itu, perlu ada pembuktian dan verifikasi soal status kawasan pagar laut tersebut jika dahulunya tanah girik yang terkena abrasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.???????
Nusron menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang.
Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.(ant/jpnn)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diminta menjelaskan kenapa bisa terbit sertifikat HGB-SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Apakah itu dianggap daratan?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian