Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:15 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah. Menurutnya, modus persekongkolan mafia hukum diduga melibatkan beberapa oknum mulai kurator, perbankan, pengacara, pembeli hingga pengadilan tata niaga. Menurut Yusril, oknum bank dan kurator berusaha dengan segala macam cara mempailitkan nasabah padahal kondisi usahanya sehat. “Mereka ini menafsirkan UU kepailitan tahun 2004 itu semaunya," kata Yusril yang ikut membidani kelahiran UU tentang kepailitan tersebut.
Yusril menyebutkan kepailitan yang dialami PT Dewata Royal Internasional (DRI). Perusahaan bergerak dibidang perhotelan di Badung, Bali tersebut sengaja dipailitkan oleh pihak PT.Bank Mandiri melalui skenario Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terhadap PT DRI.
Baca Juga:
"Praktek mafia hukum semacam ini tentu saja selain meresahkan bagi investor juga masyarakat. Dua kasus besar yang menjadi bukti masih kuatnya praktek mafia hukum terjadi di Bali adalah pemailitan Aston Resort and Spa, Tanjung Benoa, dan Bali Kuta Residence (BKR)," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (10/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak