Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah

Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah
Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah. Menurutnya, modus persekongkolan mafia hukum diduga melibatkan beberapa oknum mulai kurator, perbankan, pengacara, pembeli hingga pengadilan tata niaga.

Yusril menyebutkan kepailitan yang dialami PT Dewata Royal Internasional (DRI). Perusahaan bergerak dibidang perhotelan di Badung, Bali tersebut sengaja dipailitkan oleh pihak PT.Bank Mandiri melalui skenario Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terhadap PT DRI.

"Praktek mafia hukum semacam ini tentu saja selain meresahkan bagi investor juga masyarakat. Dua kasus besar yang menjadi bukti masih kuatnya praktek mafia hukum terjadi di Bali adalah pemailitan Aston Resort and Spa, Tanjung Benoa, dan Bali Kuta Residence (BKR)," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (10/8).

Menurut Yusril, oknum bank dan kurator berusaha dengan segala macam cara mempailitkan nasabah padahal kondisi usahanya sehat. “Mereka ini menafsirkan UU kepailitan tahun 2004 itu semaunya," kata Yusril yang ikut membidani kelahiran UU tentang kepailitan tersebut.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News