Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:15 WIB
Kasus pemailitan terjadi di PT Dewata Royal Internasional (DRI) sangat ganjil. Sebab kata dia, hanya ada satu kreditor yang mengajukan yakni Bank Mandiri. "Namun direkayasa seolah-olah ada dua kreditor yakni Bank Mandiri dan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kabupaten Badung."
Dikatakannya, Dispenda Kabupaten Badung merupakan bukan kreditor. Dan tidak bisa mempailitkan bersama-sama dengan Bank Mandiri. "Tapi anehnya Dispenda bisa bersama-sama memailitkan. Anehnya lagi dikabulkan dan lebih aneh lagi kuratornya mengabulkan," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, perampokan terhadap PT DRI mulai terjadi ketika aset-aset PT DRI di bank-bank lain turut dibekukan dan ditarik. "Dibekukan kemudian uangnya di ambilin semua. Ini mengerikan, perampokan seperti ini," ujar Yusril yang mengaku melaporkan kasus ini ke polisi namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan