Kepala Bandara Kotabaru Dituntut Bui 3 Tahun
jpnn.com - BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful SH dari Kejari Kotabaru menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Untuk terdakwa Tugino selaku Kepala Bandar Udara Gusti Syamsir Alam dituntut selama 3 tahun kurungan, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 1 tahun.
Tugino dinilai bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Lim Budi yang tak lain adalah Direktur PT Navindo Teknik Jaya dituntut 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar atau bisa diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
Lim Budi bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan pembelaan pada persidangan mendatang.
“Kita berikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan tanggal 21/10 nanti,” ujar hakim.
Perkara ini sampai ke persidangan, berawal dari adanya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran PKP-PK tipe II pada tahun 2008. Pengadaan itu disetujui melalui kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Pemerintah Pusat (BABUN-BPP) yang tertuang dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (DIPA) 2009 dengan nomor : 0661.0/999-06.1/-/2009 dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar.
BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru menjalani sidang
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah