Kepala Bandara Kotabaru Dituntut Bui 3 Tahun
Pada pelaksanaan pelelangan tersebut, karena panitia lelang merasa kesulitan mendapatkan referensi harga mobil yang dimaksud untuk menyusun HPS, terdakwa Tugino tanpa melalui prosedur penyusunan yang cermat dan data dasar serta tanpa mempertimbangkan sejumlah hal, kemudian memerintahkan kepada bawahannya untuk menyusun HPS dengan nilai perkiraan sebesar Rp5,5 miliar.
Angka yang dipatok dalam HPS lebih mahal dari harga pasaran yang diketahui hanya seharga Rp3,2 miliar. Bahkan dari hasil penyidikan ada sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Antara lain tangki foam yang seharusnya berkapasitas 500 liter ternyata hanya 200 liter. Kemudian daya semprot mesin pompa yang seharusnya 2.500 liter per menit hanya 1.000 liter per menit. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dari hasil audit BPKP, negara dirugikan Rp 4.835.454.545. (gmp)
BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah