Kepala Bapenda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah menyatakan sebanyak lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak. Pajak itu untuk membayar retribusi izin gangguan dan penerangan jalan non-PLN.
Hal itu disampaikan Arief saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Duduk sebagai terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief.
Arief menjelaskan PT Duta Palma Group hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah itu.
"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.
Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group.
Namun, Arief menjelaskan itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
Saksi menjelaskan PT Duta Palma Group hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di Indragiri Hulu.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK