Kepala Bapenda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
"Berdasarkan UU, ada sebelas pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non-PLN, satu lagi retribusi izin gangguan, hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu membuktikan grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan. Hal itu membuktikan juga bahwa Duta Palma mengantongi izin-izin yang sah.
"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kami wajib pajak," kata Juniver.
Oleh karenanya, Juniver menilai kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan. Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.
"Saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kami miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022. Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, yakni Raja Thamsir. (tan/JPNN)
Saksi menjelaskan PT Duta Palma Group hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di Indragiri Hulu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK