Kepala Bappebti Tersangka Suap Lahan Kuburan
jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyidikan dugaan suap pengurusan lahan pemakaman bukan umum di Bogor, Jawa Barat. Alhasil, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul R Sampurnajaya, ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (23/8).
Dijelaskan Johan, Syahrul diduga punya kepemilikan terhadap perusahaan yang akan diberi izin, yakni PT Garindo Perkasa.
KPK menduga Syahrul sebagai pemberi suap kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher yang sudah berstatus tersangka.
Syahrul disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diiubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Syahrul diduga salah satu pemegang saham. Di perusahaan yang akan diberi izin yaitu PT Garindo Perkasa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu, di Rest Area Sentul beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu sebagai tersangka. "Uang suap tersebut diduga mencapai Rp 1 miliar," kata Johan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyidikan dugaan suap pengurusan lahan pemakaman bukan umum di Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan