Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Jokowi Bilang Begini

Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Jokowi Bilang Begini
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Presiden Jokowi menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum terkait pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK itu.

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya, kalau terkena OTT, ya, hormati proses hukum yang ada," kata dia di di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (27/7).

Jokowi menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi.

Perbaikan tersebut antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog.

"Perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujar Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Presiden Jokowi menyatakan sikapnya untuk menghormati proses hukum terkait pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News