Kepala BIN: Perpindahan IKN Bakal Jadi Sejarah Baru Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Pengesahan UU ini jadi bukti keseriusan pemerintah memindahkan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengatakan pemerintah tengah merancang pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah juga memastikan IKN akan menjadi ikon sejarah baru.
“Pemerintah sangat serius membangun di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Berpindahnya IKN akan menjadi sejarah baru untuk Indonesia,” ujar Budi Gunawan dalam siaran persnya, Minggu (6/2).
Budi Gunawan mengungkapkan alasan utama pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kaltim. Menurut dia, emerintah ingin mengubah stigma bahwa Indonesia hanya pulau Jawa.
“Bahwa Indonesia memiliki luas yang melimpah dengan ekosistem yang luar biasa. Bapak Presiden ingin tidak ada kesenjangan antara pulau Jawa dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, dukungan akan pembangunan IKN di Kalimantan mengalir dari Ketua Umum Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PASAK) Surpani.
Dia mengatakan pemindahan IKN sudah melalui kajian mendalam. Surpani merupakan satu-satunya penulis tesis mengenai peranan parpol dalam rangka mendukung perpindahan IKN.
"Saya sebagai pendiri PASAK, adalah satu-satunya penulis tesis tentang peranan partai politik dalam rangka mendukung perpindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim. Oleh karena itu, benang merahnya cukup panjang," ujar Surpani.
Kepala BIN mengatakan bahwa perpindahan IKN ke Kalimantan Timur, akan menjadi sejaru baru Indonesia.
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN