Kepala BIN Sebut Aturan soal Minyak Goreng Harus Konsisten

Kepala BIN Sebut Aturan soal Minyak Goreng Harus Konsisten
Kemendag membutuhkan konsistensi dan pengawasan untuk bisa mengurai permasalahan minyak goreng. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

"Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung sehingga akan ada keseimbangan harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Budi.

Eks Wakil Kapolri itu mengatakan Permendag 11/2022 mengatur harga eceran tetinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keekonomian di pasar.

Pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar tetapi memberikan subsidi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter.

Diketahui, ketentuan baru itu mulai berlaku pada Rabu (16/3).

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan meskipun dengan konsekuensi harga naik mengikuti keekonomian pasar.

Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri serta situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas termasuk minyak nabati, di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit.

Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (14/3) bahwa ada perbedaan harga yang tinggi antara minyak goreng domestic price obligation (DPO) sebesar Rp 8.750 - 9.200 per liter di bawah harga pasar yang memicu terjadinya black market dan menjamurnya pedagang dadakan.

DMSI mengusulkan mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan tetap memberlakukan wajib pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) 20 persen untuk menjamin pasokan minyak goreng ke dalam negeri.

Kepala BIN mengatakan kebijakan Kemendag membutuhkan konsistensi dan pengawasan untuk bisa mengurai permasalahan minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News