Kepala BK DPR Minta Semua Pihak Mampu Mewujudkan Good and Clean Government

"Dengan hadirnya BK bisa menghadirkan kebutuhan kebutuhan akademis dalam proses-proses politik di DPR. Di mana, setiap pembuatan naskah undang-undang harus memiliki dasar argumentasi yang kuat, data yang cukup, dan pemikiran yuridis yang memadai sehingga bisa dipahami oleh publik. Jadi dalam setiap pembuatan naskah UU yang dirancang oleh BK, sebenarnya tujuan akhirnya adalah bagaimana kebijakan yang dibuat bisa bermanfaat oleh publik,” jelas Sensi.
Dalam penyusunan rencana strategis 2024 itu, dari sisi SDM, BK DPR RI akan fokus pada pembenahan jabatan fungsional.
Sensi menegaskan jabatan tersebut harus betul-betul berbasiskan akademik yang kuat bukan fungsional teknis, tetapi keilmuan di bidangnya, peningkatan dalam pengembangan sekolah atau pendidikan.
Selain jabatan fungsional, restrukturisasi beban kerja akan dihitung per pusat dan hasilnya nanti akan dievaluasi.
“Saya berpesan dengan terselenggaranya kegiatan hari ini, yang paling penting, ada kesamaan visi danpemahaman terhadap tugas pokok yakni kebutuhan serta output kerja masing-masing antar bagian. Kemudian seluruh bagian yang meliputi ruang lingkup BK bisa merapatkan barisan agar semua kegiatan dapat berorientasi pada kebutuhan dewan,” beber Sensi. (jpnn)
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul meminta seluruh pihak melakukan proses penguatan Badan Keahlian, agar dapat bergerak cepat, seirama dengan reformasi yang digulirkan DPR RI.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS