Kepala BKD Ogah Beber Honorer K2 yang Gagal Pemberkasan

jpnn.com - KOTABARU - Waktu yang disediakan bagi honorer K2 yang lulus CPNS untuk menyerahkan kelengkapan berkas, berakhir sudah.
Kemarin (21/5), masa untuk melengkapi berkas sudah ditutup. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi Subhi Yusuf.
Informasi yang beredar, tiga orang honorer K2 yang lulus tes CPNS beberapa waktu lalu, secara tiba-tiba mengundurkan diri. Beredar kabar, ketiganya bermasalah dalam pemberkasan. Sejumlah K2 lainnya juga tak melakukan pemberkasan.
Ditanya mengenai kabar itu, Subhi bungkam. Dia enggan menyebutkan berapa jumlah K2 yang tak melakukan pemberkasan. Ia hanya menyebutkan ada beberapa orang yang tidak melakukan pemberkasan. Dia mengaku masih memeriksa berkas yang sudah masuk. "Saat ini kita masih memeriksa berkas yang sudah masuk," jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah mereka yang tak serahkan berkas merupakan 25 honorer siluman? Subhi juga masih menolak mejawabnya. Dia berdalih jika dirinya membeberkan, maka akan membuat keresahan di kalangan masyarakat. "Kita jangan membuat warga khawatir dengan itu," sebutnya.
Pantauan di lapangan beberapa hari lalu, para honorer K2 yang akan melakukan pemberkasan masih mengantri di Dinas Pendidikan Kota Jambi. Puluhan honorer itu merupakan K2 yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan.
Bagi K2 yang tidak melakukan pemberkasan, maka secara otomatis tidak diinput dan dibatalkan.(enn/nas/sam/jpnn)
KOTABARU - Waktu yang disediakan bagi honorer K2 yang lulus CPNS untuk menyerahkan kelengkapan berkas, berakhir sudah. Kemarin (21/5), masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya