Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme

Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal seleksi pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

Jika banyak kalangan berpendapat bahwa pegawai KPK sudah pasti berintegritas tinggi, anti-radikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945, Bima mengatakan, harus ditanyakan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apakah benar demikian.

"Kalau betul begitu, kan enggak disuruh jadi ASN," ucapnya.

Dia menegaskan, pegawai KPK yang bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus lulus asesmen seperti tercantum dalam PP 41 tahun 2020 Pasal 3.

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Kedua, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketiga, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Keempat, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

PP 41 tahun 2020 juga mengamanatkan, pegawai KPK yang dialihkan ke PNS harus memenuhi persyaratan PP Manajemen PNS.

Kepala BKN Bima Haria menegaskan pegawai KPK yang akan dialihkan statusnya menjadi ASN harus lulus asesmen, termasuk soal radikalisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News