Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
Selasa, 16 Februari 2021 – 08:29 WIB
![Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/20/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-foto-mesyajpnncom-99.jpg)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal seleksi pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad
Sedangkan untuk bisa menjadi PPPK harus sesuai PP Manajemen PPPK.
"Intinya, untuk menjadi PNS maupun PPPK, pegawai KPK harus lulus asesmen," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BKN Bima Haria menegaskan pegawai KPK yang akan dialihkan statusnya menjadi ASN harus lulus asesmen, termasuk soal radikalisme.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal