Kepala BKN: Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara dengan PNS untuk kelas jabatan sama.
Bima Haria memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja seperti PNS.
"Kalau PPPK kerjanya di daerah menerima besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) sama seperti PNS daerah," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (27/3).
Pemberian tunjangan kinerja ini lanjut Bima, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Namun, untuk tahun ini karena ada penghentian usulan peningkatan tunjangan kinerja daerah maupun untuk instansi pusat, otomatis besarannya tidak berubah.
Secara terpisah Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan, PPPK mendapatkan tunjangan kinerja sesuai instansi yang menaunginya.
Misalnya, Dinas Pendidikan besaran tunjangan kinerjanya 60 persen, otomatis PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan sebesar itu juga.
"Pemberian tunjangan kinerja ini sesuai SPMT (surat perintah menjalankan tugas) dari PPPK," ucapnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja.
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting