Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?

Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi keberhasilan BKN dalam memangkas proses bisnis layanan BKN kepada ASN.

Azwar Anas mengatakan hal tersebut saat memberikan arahan pada kegiatan Rakor Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN, di Banyuwangi, Senin (18/12).

“Kami mengapresiasi BKN yang telah memangkas proses bisnis yang ada dalam layanannya. Namun perlu diingat, tetap diperlukan evaluasi dan monitoring terhadap pemangkasan proses bisnis tersebut agar tidak ada kendala dalam perjalanannya,” jelas Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Plt, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa saat ini kondisi existing belum mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

“Salah satu yang menjadi persoalan adalah saat ini jabatan tidak melekat pada pangkat. Ada ASN yang jabatannya tinggi, namun pangkatnya tidak tinggi. Hal ini menimbulkan masalah terhadap kinerja ASN,” kata Haryomo.

Acara rakor dihadiri oleh Paguyuban KementerianPANRB serta stakeholder dari sejumlah Universitas dan elemen masyarakat.

Lebih lanjut Haryomo mengatakan bahwa ke depannya, fokus paguyuban adalah harmonisasi terkait pangkat dan jabatan.

Berikut ini pernyataan Plt Kepala BKN Haryono terkait penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News