Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?

Kepala BKN Bilang Kondisi Saat Ini Belum Mendukung Penerapan UU ASN 2023, Apa sih?
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Pada rakor tersebut, Menteri Anas kembali menyebutkan 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN, yakni:

1. Penguatan budaya kerja dan citra institusi

2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Penataan tenaga non-ASN

4. Jabatan manajerial dan nonmanajerial

5. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri

6. Perbaikan kesejahteraan ASN

7. Hak dan kewajiban ASN

Berikut ini pernyataan Plt Kepala BKN Haryono terkait penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News