Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Zudan Arif Fakrullo menyampaikan R2 dan R3 tanpa kode L pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 bisa diangkat paruh waktu.
R2 adalah honorer K2, R3 merupakan honorer database BKN.
Zudan menjelaskan pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu sudah diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.
"Honorer database BKN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bisa membuat non-ASN yang tidak dapat formasi PPPK 2024 lebih aman," terang Zudan, Rabu (15/1).
Dalam surat MenPAN-RB tersebut, ada beberapa ketentuan bagi honorer database BKN yang diangkat PPPK paruh waktu, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Selanjutnya peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Zudan menambahkan, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB.
"Jika anggaran pemda sudah tersedia, honorer database yang tidak dapat formasi bisa dialihkan dari paruh waktu ke PPPK. Tentunya setelah ditetapkan kebutuhan ASN oleh MenPAN-RB," pungkas Zudan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullo memberikan penjelasan mengenai pengangkatan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini