Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2
Rabu, 26 Juni 2019 – 07:46 WIB

Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com
Mengenai usulan revisi soal pembahasan usia syarat mendaftar CPNS, menurut Bima, itu tidak perlu. Pembatasan usia 35 bagi PNS sudah harga mati. Sebab, ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diperuntukkan bagi usia di atas 35 tahun.
BACA JUGA: Malu Ulah Istri, Arifin Banting Anaknya ke Lantai, Innalillahi
"Revisi UU ASN penting tapi bukan untuk mengubah aturan main dalam rekrutmen CPNS. Usia 35 tahun itu sudah mutlak. Kami hanya sepakat bila revisi terbatss pada penguatan posisi KASN dan adanya time limit talent management. Kalau untuk membuka keran agar honorer K2 dan nonkategori bisa masuk, kami tidak setuju," tegasnya. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap segera dilakukan revisi UU ASN, namun bukan demi honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Sesuai Arahan Presiden Prabowo
- Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai