Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu diungkapkan Zudah saat menanggapi kabar PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer.
Menurut Zudan, honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II tidak boleh di-PHK.
"Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan," katanya kepada wartawan, Senin (10/2).
Sebagai informasi, beberapa honorer terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK ikut dipecat.
Pihak LPP RRI menegaskan kabar PHK karyawan secara massal tidak benar. Efisiensi yang berujung PHK hanya kepada tenaga bantuan seperti kontributor, itu pun menjadi opsi terakhir.
“Seperti diketahui, kontributor statusnya bukan pegawai, melainkan tenaga lepas, dengan demikian tidak benar bahwa efisiensi di LPP RRI langsung diikuti pemutusan kerja karyawan. Berbagai opsi lain terus dikaji dan diusahakan LPP RRI,” kata Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, Senin.(mcr10/jpnn)
Honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- 5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan
- Ide Pejabat Negara agar Seluruh Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
- Ikut Aturan Efisiensi Anggaran Pemerintah, RRI Pro 4 Semarang Beralih ke Streaming