Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan

Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan
Segera diterapkan aturan kerja ASN dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih menggodok aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera diterapkan untuk ASN di internal BKN.

Prof. Zudan Arif memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan.

Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Prof Zudan menjelaskan bahwa pada Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Kepala BKN Zudan Arif di Jakarta, Minggu (9/2), dikutip keterangan Humas BKN.

Aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) segera diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News