Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan

Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan
Segera diterapkan aturan kerja ASN dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menjelaskan, ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Lebih lanjut Prof Zudan mengatakan, dalam hal mengimplementasikan Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, kata Zudan, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.

Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Prof Zudan mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi."

“BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan Arif. (sam/jpnn)

Aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) segera diterapkan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News