Kepala BKN Kirim Surat Edaran untuk Penjabat Kada, Ini Isinya
Jumat, 06 November 2015 – 21:28 WIB
Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap