Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 ternyata masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.
Walaupun pemberkasan sudah berjalan, tetapi di kalangan PPPK masih ribu-ribut soal ketentuan prajabatan dan masa kontrak.
Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK.
Pemda beranggapan PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada prajabatan seperti CPNS.
Masalah lainnya yang diungkapkan Mujid adalah tentang masa kontak. Antara satu daerah dengan lainnya tidak ada keseragaman.
Ada yang menetapkan masa kontrak per 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2025. Ada pula yang hanya setahun, per 1 Januari 2021 sampai 30 Desember 2021.
Menanggapi masalah ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, tidak ada dasar hukumnya pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.
Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan tentang masa kontrak PPPK dan kabar tentang prajabatan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya