Kepala BKN: Pengalihan Status Pegawai KPK ke PNS dan PPPK Tetap lewat Tes

Kepala BKN: Pengalihan Status Pegawai KPK ke PNS dan PPPK Tetap lewat Tes
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (batik) saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

KPK telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke KemenPAN-RB selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Firli Bahuri mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan.

Jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.

 "Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada KemenPAN-RB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya," jelas Firli.

Menteri Tjahjo menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan jabatan fungsional baru di KPK. KemenPAN-RB menyampaikan, dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, dia memberikan beberapa catatan kepada KPK.

Pada penetapan jabatan fungsional, instansi pengusul perlu memerhatikan beberapa hal, seperti adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.

Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai.

Oleh karena itu, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya. Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek.

kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan pengalihan status pegawai KPK ke PNS dan PPPK tetap lewat tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News