Kepala BKN: PNS & PPPK Aset Negara, Harus Dilindungi, Ditingkatkan Kesejahteraannya

Kepala BKN: PNS & PPPK Aset Negara, Harus Dilindungi, Ditingkatkan Kesejahteraannya
Kepala BKN Zudan Arif pada Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, Kamis (27/2). Foto Humas BKN

Dengan adanya poliklinik, pertolongan pertama dapat segera diberikan jika terjadi kecelakaan kerja atau pegawai mengalami sakit.

Kepala BKN juga mendorong agar sosialisasi pencegahan kecelakaan kerja digencarkan di setiap instansi.

Profesi aparatur sipil negara (ASN) tidak terlepas dari potensi risiko kecelakaan kerja, terlebih beragamnya keahlian bidang para PNS dan PPPK sesuai sektor serta tuntutan pekerjaannya. 

Terkait kecelakaan kerja dalam konteks manajemen ASN, pemerintah melalui BKN.sudah mengatur ketentuan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. (esy/jpnn)

Kepala BKN menegaskan PNS & PPPK merupakan aset negara yang harus dilindungi serta ditingkatkan kesejahteraannya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News