Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh guru honorer untuk tidak ragu mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan dilaksanakan tahun ini.
Dengan mengikuti rekrutmen PPPK, guru honorer K2 maupun nonkategori bisa meningkat kesejahteraannya.
Di samping memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
"Guru PPPK bukan tenaga kontrak biasa. Mereka itu ASN dan punya NIP yang dikeluarkan BKN," tegas Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Aturan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, terang Bima Haria, bukan didasarkan pada subjektivitas.
Yang dikontrak adalah kinerja PPPK bersangkutan. Bukan melihat orangnya siapa.
Ketika PPPK resmi mendatangani kontrak dan mengantongi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), job description sudah jelas.
Kalau dalam setahun masa kontrak, PPPK tidak memenuhi capaian kinerja, PPK berhak tidak memperpanjang masa kontrak.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?