Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh guru honorer untuk tidak ragu mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan dilaksanakan tahun ini.
Dengan mengikuti rekrutmen PPPK, guru honorer K2 maupun nonkategori bisa meningkat kesejahteraannya.
Di samping memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
"Guru PPPK bukan tenaga kontrak biasa. Mereka itu ASN dan punya NIP yang dikeluarkan BKN," tegas Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Aturan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, terang Bima Haria, bukan didasarkan pada subjektivitas.
Yang dikontrak adalah kinerja PPPK bersangkutan. Bukan melihat orangnya siapa.
Ketika PPPK resmi mendatangani kontrak dan mengantongi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), job description sudah jelas.
Kalau dalam setahun masa kontrak, PPPK tidak memenuhi capaian kinerja, PPK berhak tidak memperpanjang masa kontrak.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2