Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh guru honorer untuk tidak ragu mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan dilaksanakan tahun ini.
Dengan mengikuti rekrutmen PPPK, guru honorer K2 maupun nonkategori bisa meningkat kesejahteraannya.
Di samping memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
"Guru PPPK bukan tenaga kontrak biasa. Mereka itu ASN dan punya NIP yang dikeluarkan BKN," tegas Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Aturan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, terang Bima Haria, bukan didasarkan pada subjektivitas.
Yang dikontrak adalah kinerja PPPK bersangkutan. Bukan melihat orangnya siapa.
Ketika PPPK resmi mendatangani kontrak dan mengantongi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), job description sudah jelas.
Kalau dalam setahun masa kontrak, PPPK tidak memenuhi capaian kinerja, PPK berhak tidak memperpanjang masa kontrak.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang