Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya
Rabu, 06 Januari 2021 – 12:33 WIB
"Jadi PPK tidak bisa sewenang-wenang kepada PPPK. Pemberhentian harus ada dasar jelas. Memberhentikan honorer saja tidak mudah apa lagi PPPK," sergahnya.
Meski begitu, akan ada regulasi lagi agar posisi PPPK makin kuat.
Untuk guru PPPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuatkan aturannya.
"PPPK ini memang kebijakan baru dan harus terus disosialisasikan karena ada banyak ketentuan yang belum dipahami publik. Yang pasti PPPK ke depan akan mendominasi struktur organisasi di instansi pusat dan daerah," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2