Kepala BKN: PPPK dan PNS Sama-Sama ASN, Mereka KORPRI

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan status PPPK sama seperti PNS. Keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut diperlakukan sama.
Bima yang juga sekjen DPP Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menegaskan PPPK merupakan anggota Korpri.
"PPPK itu ASN dan ASN itu adalah Korpri," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (1/12).
Dengan demikian, PPPK bisa mengenakan seragam yang dipakai anggota Korpri dalam setiap upacara.
Mengenai perbedaan seragam dinas harian PPPK dan PNS yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, Bima menyebut itu bukan ranah Korpri.
"Permendagri tidak mengatur Korpri," ucapnya.
Sebelumnya para PPPK 2019 dan calon PPPK 2021 merasa dibedakan Pemda karena mereka harus mengenakan seragam putih hitam seperti honorer.
Para PPPK juga dilarang menggunakan seragam dinas Pemda (baju keki).
Plt Kepala BKN menegaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama ASN sehingga boleh mengenakan seragam yang dipakai KORPRI.
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat