Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kembali meluruskan persepsi yang salah terkait status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ada anggapan PPPK mirip pegawai honorer sehingga mendapatkan penolakan masyarakat terutama di kalangan honorer yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN. Dia punya nomor induk Kepegawaian yang tercatat di BKN," kata Bima Haria kepada jpnn.com, Sabtu (16/1).
Karena punya NIP, lanjutnya, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sudah dinyatakan secara terang benderang bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama.
"Apa yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Jadi bukan di bawah UMR," ucapnya.
Dia mengaku, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut bahwa gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS.
Bima Haria tegaskan anggapan itu tidak benar. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya.
Kepala BKN menegaskan PPPK bukan honorer tetapi ASN yang setara PNS, saat ini pun sedang dirancang mekanisme pensiunan PPPK.
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- CPNS 2024 dan PPPK Terdampak Penundaan Pengangkatan Diminta Lapor
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret