Kepala BKN: Rekrutmen PPPK Duluan, Baru CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap dua akan lebih dulu dibanding CPNS. Menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Dalam SE tersebut, usulan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memerhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip _zero growth_, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
"Karena tahun ini pengadaan ASN ada PNS dan PPPK makanya yang didahulukan PPPK. Kemudian rekrutmen CPNS. Pelaksanaannya sekitar triwulan tiga," kata Bima kepada JPNN, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019, Beda Kuota Pusat dan Daerah
Bima memaparkan, sesuai SE tersebut, dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.
"Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," beber Bima.
Dia menambahkan, pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.(esy/jpnn)
Memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas