Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi

Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi
Karier PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai contoh, PPPK bisa menduduki jabatan direktur jenderal, kepala badan, kepala sekolah, dan lainnya. 

Jabatan fungsional yang bisa diduduki PPPK tertera dalam Pepres 98 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022.

"Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT," jelas Haryomo.

Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.

Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja. 

Perpanjangan kontrak PPPK masih jadi pembahasan utama di kalangan honorer maupun ASN PPPK.

Itu setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPAN-RB pada 4 Juli untuk perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.

Kepala BKN menyebutkan PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tertinggi di instansi. Regulasinya pun sudah mengatur 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News