Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi

Sebagai contoh, PPPK bisa menduduki jabatan direktur jenderal, kepala badan, kepala sekolah, dan lainnya.
Jabatan fungsional yang bisa diduduki PPPK tertera dalam Pepres 98 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022.
"Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT," jelas Haryomo.
Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.
Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja.
Perpanjangan kontrak PPPK masih jadi pembahasan utama di kalangan honorer maupun ASN PPPK.
Itu setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPAN-RB pada 4 Juli untuk perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.
Kepala BKN menyebutkan PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tertinggi di instansi. Regulasinya pun sudah mengatur
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya