Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?

Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN. Foto: Mesya/JPNN.com

Berbeda dengan honorer non K2 yang tidak diketahui jumlahnya dan asal usulnya dari mana. Dia mencontohkan jumlah guru honorer sangat banyak. Namanya pun macam-macam.

Bila semua didorong jadi PNS, negara akan kesulitan menyelesaikannya karena anggaran terbatas.

"Semua honorer berhak jadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, caranya ya lewat mekanisme sesuai perundangan yang berlaku. Kalau minta diangkat otomatis, ya enggak bisa. Semua harus lewat tes," tegasnya.

Dia menambahkan, regulasi pengangkatan PNS maupun PPPK adalah UU ASN serta turunannya. UU ASN mengamanatkan semua harus lewat tes.

Kalau kemudian ada desakan untuk merevisi, pemerintah menghargai upaya DPR RI. Namun, pemerintah juga punya sikap sendiri.

"Saya rasa antara pemerintah dengan legislatif sudah tahu posisinya masing-masing. Saya juga yakin, eksekutif legislatif akan saling menghargai sikap masing-masing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, di RUU Revisi UU ASN, di antara Pasal 131 dan 132 UU ASN disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A

Para honorer K2, inilah respons Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News