Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun
Selasa, 03 Desember 2019 – 07:37 WIB

Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha.
Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi usulan Djosi Djohar agar usia pensiun PNS diubah menjadi 45 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas