Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya

Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.

Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.

Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji.

Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu per bulan. (esy/jpnn)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi pernyataan Titi Purwaningsih honorer K2 soal Pasal 100 PP Manajemen PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News