Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Kamis, 04 Juni 2020 – 08:58 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com
"PPPK dari honorer K2 berbeda dengan pelamar umum. Honorer K2 sudah bekerja makanya bisa langsung digaji," tegasnya.
Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.
Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji.
Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu per bulan. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi pernyataan Titi Purwaningsih honorer K2 soal Pasal 100 PP Manajemen PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri