Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat raker Komisi II DPR RI. Foto: tangkapan layar/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera mengangkat sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019.

Wakil rakyat di Senayan juga meminta agar Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya.

Bima mengungkapkan, pembahasan dua Rancangan Perpres yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK sebenarnya sudah lama selesai.

Dua regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kedua Rancangan Prerpres tersebut sudah selesai diharmonisasi sejak Desember 2019.

Kemudian diajukan kepada presiden melalui Sekretariat Negara tetapi untuk Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ditolak.

Alasannya, isi Perpres bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah, salah satunya PP 19/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku sejak 12 Maret 2019.

Berita terbaru PPPK hari ini: Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya terkait kendala penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News