Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera mengangkat sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019.
Wakil rakyat di Senayan juga meminta agar Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya.
Bima mengungkapkan, pembahasan dua Rancangan Perpres yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK sebenarnya sudah lama selesai.
Dua regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kedua Rancangan Prerpres tersebut sudah selesai diharmonisasi sejak Desember 2019.
Kemudian diajukan kepada presiden melalui Sekretariat Negara tetapi untuk Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ditolak.
Alasannya, isi Perpres bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah, salah satunya PP 19/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku sejak 12 Maret 2019.
Berita terbaru PPPK hari ini: Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya terkait kendala penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh