Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera mengangkat sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi Februari 2019.
Wakil rakyat di Senayan juga meminta agar Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya.
Bima mengungkapkan, pembahasan dua Rancangan Perpres yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK sebenarnya sudah lama selesai.
Dua regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kedua Rancangan Prerpres tersebut sudah selesai diharmonisasi sejak Desember 2019.
Kemudian diajukan kepada presiden melalui Sekretariat Negara tetapi untuk Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ditolak.
Alasannya, isi Perpres bertentangan dengan beberapa peraturan pemerintah, salah satunya PP 19/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku sejak 12 Maret 2019.
Berita terbaru PPPK hari ini: Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya terkait kendala penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira