Kepala BKN Ungkap Hal Krusial yang Mengganjal Seleksi PPPK 2022, Honorer Mohon Bersabar
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap hal krusial yang mengganjal seleksi PPPK 2022.
Ganjalan itu yang menyebabkan BKN belum berani membuka sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) bulan ini.
Salah satu contoh terkait mekanisme seleksi PPPK guru. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan prioritas satu (P1), yaitu guru lulus passing grade (PG) yang jadwalnya berbarengan dengan P2, P3, dan pelamar umum.
Hal tersebut dikhawatirkan Bima Haria akan menimbulkan potensi gelombang protes dari guru lulus PG.
"Kenapa sih tidak menyelesaikan dahulu 193.954 guru lulus PG sebagai P1. Jangan semuanya diselesaikan tahun ini, seharusnya bertahap," kata Bima seusai penandatanganan kerja sama BKN dengan Universitas Terbuka di Gedung Kualitas, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (23/10).
Dia menegaskan BKN tidak mau gegabah membuka SSCASN sebelum hal-hal krusial itu diselesaikan.
Bila Kemendikbudristek tetap memaksakan untuk membuka seleksi PPPK guru pada 25 Oktober, Bima mempersilakan saja. Namun dia mengingatkan bahwa muaranya tetap ke BKN juga.
BKN kurang sreg bila guru honorer K2 yang belum ikut tes PPPK 2021 maupun tidak lulus passing grade (PG) yang disebut P2 ikut diseleksi tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan hal krusial yang mengganjal seleksi PPPK 2022. Honorer harus tahu dan bersabar.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas