Kepala BKN Ungkap Hal Krusial yang Mengganjal Seleksi PPPK 2022, Honorer Mohon Bersabar
![Kepala BKN Ungkap Hal Krusial yang Mengganjal Seleksi PPPK 2022, Honorer Mohon Bersabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/24/plt-kepala-bkn-bima-haria-wibisana-menjelaskan-soal-seleksk-yuis.jpg)
Begitu juga dengan P2, yaitu guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG.
"Sekali lagi, ini bukan masalah sistem, ya, karena SSCASN sudah lama siap. Kami hanya minta Kemendikbudristek selesaikan dahulu yang P1 itu," ujar Bima.
Hal itu mempertimbangkan jumlah P1 cukup banyak dan harus dipastikan dahulu penempatan mereka, baru menyusul kelompok P2, P3, dan pelamar umum.
Bima menegaskan banyak pemda yang tidak tahu posisi Dapodik, sehingga terlalu berisiko jika P2 dan P3 langsung diikutsertakan bersama-sama dengan guru lulus PG.
Dia menilai alangkah bijaknya bila guru P1 diamankan terlebih dahulu posisinya. Sebab, mereka sudah dua kali ikut tes PPPK.
"Saya khawatir bila nanti P1, P2, P3 diselesaikan tahun ini akan menimbulkan gelombang protes terutama bagi guru lulus PG," tegasnya.
Sementara itu, kalangan honorer tetap berharap pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Namun, sebagian besar guru lulus PG juga berharap mereka diselesaikan dahulu sebelum beranjak ke P2, P3, dan pelamar umum. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan hal krusial yang mengganjal seleksi PPPK 2022. Honorer harus tahu dan bersabar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?